Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.